📄 HALAMAN

Penjamin Mutu

Profil Penjamin Mutu Fakultas Kedokteran Gigi Universitas Mulawarman

Unit Penjaminan Mutu (UPM) atau Gugus Penjamin Mutu (GPM)—adalah unit organisasi di tingkat fakultas yang bertanggung jawab mengawal standar kualitas pendidikan agar sesuai dengan visi dan misi universitas. 


1. Fungsi Utama (PPEPP) 


Penjaminan mutu di fakultas beroperasi berdasarkan siklus PPEPP (Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian, dan Peningkatan): 


  • Penetapan: Menyusun dokumen mutu (buku standar, kebijakan, manual) di tingkat fakultas.
  • Pelaksanaan: Mengoordinasikan implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
  • Evaluasi: Melakukan Audit Mutu Internal (AMI) secara berkala untuk memantau kinerja akademik dan non-akademik.
  • Pengendalian: Memberikan rekomendasi perbaikan kepada pimpinan fakultas jika ada ketidaksesuaian.
  • Peningkatan: Mengembangkan standar kualitas baru untuk terus meningkatkan daya saing fakultas. 


2. Tugas Pokok

  • Akreditasi: Mendampingi program studi dalam penyusunan dokumen akreditasi nasional (BAN-PT/LAM) maupun sertifikasi internasional.
  • Monitoring & Evaluasi: Memantau proses pembelajaran, layanan mahasiswa, sarana prasarana, hingga pengelolaan SDM.
  • Pelaporan: Menyusun Laporan Evaluasi Diri (LED) dan memberikan masukan strategis kepada Dekan. 


3. Struktur Organisasi

Struktur penjaminan mutu bersifat hierarkis untuk memastikan koordinasi yang solid:

  • Tingkat Universitas: Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) atau Badan Penjaminan Mutu (BPM).
  • Tingkat Fakultas: Gugus Penjamin Mutu (GPM) atau Unit Penjaminan Mutu (UPM) yang dipimpin oleh seorang ketua dan sekretaris.
  • Tingkat Program Studi: Gugus Kendali Mutu (GKM) yang membantu implementasi di level teknis.